3 . Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadahan
a . Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadahan; dan
b . Berbagai sarana peribadahan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah disediakan secara mandiri oleh pemohon.
4. Masa Berlaku
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.
5. Koordinasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.