PADANG PANJANG - Dua pelaku bejat berinisial DL (54) dan MR (39) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang. Kedua pelaku diduga telah mencabuli seorang perempuan berusia 16 tahun di Nagari Gunuang Rajo, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Salah satu pelaku bahkan sudah menyetubuhi korban sejak masih kelas 2 sekolah dasar (SD).
Kasat reskrim Iptu Istiklal, membenarkan atas penangkapan kedua pelaku DL dan MR sebagai pelaku cabul terhadap korban. Kata Istiklal modus pelaku DL dalam hal ini dengan cara mengimingi korban dengan memberikan uang Rp20 ribu.
“Ketika pelaku hendak menginginkan berhubungan dengan korban dan melampiaskan nafsu birahi, tersangka ini menyuruh korban datang ke sebuah rumah kosong milik pelaku DL di daerah Gunung Rajo,” katanya, Kamis (23/11/2023).
Kata Istiklal, keterangan dari pelaku DL yang bekerja sebagai petani ini telah melakukan aksinya terhadap korban sejak Mei 2023 dan sampai saat ini pelaku telah melakukan sebanyak lebih kurang dua puluh kali.
“Terakhir kalinya dilakukan pada hari minggu tanggal 19 November 2023 dengan modus memberikan uang sebanyak dua puluh ribu rupiah setiap kali berhubungan,” terangnya.