Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah 4 Pimpinan KPK, Firli Bahuri Akan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |15:42 WIB
Setelah 4 Pimpinan KPK, Firli Bahuri Akan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
Firli Bahuri (Foto: MPI)
A
A
A

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement