Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Surati Setneg dan Kejati DKI Jakarta

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |15:10 WIB
Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Surati Setneg dan Kejati DKI Jakarta
Firli Bahuri (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polisi mengirimkan surat penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis 23 November 2023 kemarin.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Firli ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua KPK RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Ade Safri juga telah pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada kepala Kejati DKI Jakarta. Karena itu, mulai hari Senin 27 November 2023 pekan depan, penyidik telah merumuskan rencana penyidikan dengan melakukan pemeriksaan kembali para saksi. Termasuk meminta keterangan dari para ahli.

“Nanti akan kita update berikutnya, tapi yang jelas mulai tanggal 27 November 2023 seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan keterangan baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan sampai satu minggu ke depan,” jelas Ade Safri.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri berpergian ke luar negeri mulai hari ini, Jumat (24/11/2023). Pencekalan tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka diputuskan pada hari Rabu (22/11/2023) lalu.

Ade Safri menyampaikan surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ungkap Ade Safri

Lebih lanjut, pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia tersebut. Kemudian, Firli juga dijadwalkan untuk diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Pencegahan ke luar negeri tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ade Safri.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement