IPW menilai pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.
Sugeng menjelaskan, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Kalau semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya, juga dilakukan pemeriksaan satu per satu dan tidak serentak pada hari yang sama.
"Oleh karena itu, IPW mendorong Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai selesaikan Februari 2024. Agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Polri Netralitas dalam Pemilu 2024 terimplementasikan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)