JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial periode 2020-2021, dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami terkait proses pengadaan bansos beras di Kemensos tahun 2020.
"Yang bersangkutan (Juliari Peter Batubara) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain soal penjelasan proses pengadaan Bantuan Sosial Beras Kemensos RI 2020," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Ali menyebutkan, pemeriksaan Juliari Batubara itu dilakukan Tim Penyidik KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis 23 November 2023 lalu.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos.
Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.
Sebelum menahan BS dan AC, KPK telah menahan tiga tersangka lain, yakni IW, RR, dan RC dalam rangka mempermudah proses penyidikan.
"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," jelas Alexander.
KPK menyebut IW, RR, dan RC diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Awaludin)