Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Penemuan Pria Tewas Bersimbah di Babelan Bekasi, Pelaku Ditangkap

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 28 November 2023 |07:02 WIB
3 Fakta Penemuan Pria Tewas Bersimbah di Babelan Bekasi, Pelaku Ditangkap
Penemuan mayat di Bekasi. (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

3. Terancam 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Hotma menyampaikan bahwa atas perbuatannya kini tersangka hari menjalani proses hukum dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan pasal 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara,” katanya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement