4. Meninggalkan Istri dan Bayinya
Almarhum diketahui meninggalkan istri dan bayinya berusia satu bulan. Hal ini membuat kesedihan yang mendalam bagi seluruh anggota keluarga.
“Atas gugurnya prajurit Praka Dwi, maka negara memberikan berbagai santunan yang akan diberikan kepada anak dan istrinya,” ujar Pangdivif 2 Kostrad TNI AD, Mayjen Haryanto, dikutip, Selasa (28/11/2023).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.