DEPOK - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinisial JS (34) terkait kasus tindak pidana pornografi usai menyebar foto dan video syur mantan kekasih berinisial SF.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, pada Senin (13/11/2023). Menurutnya, korban SF mendapat informasi, temannya dikirimi pesan WhatsApp mengandung konten pornografi.
"Awalnya korban mendapat info temannya mendapat kiriman pesan Whatsapp yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video. Korban merasa malu dan melaporkan ke SPKT Polres Metro Depok," kata Made dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Ia menyebut korban sempat merasa malu saat hendak melapor ke SPKT. Namun, korban SF memberanikan diri melapor dengan Laporan Polisi nomor : LP /B/ 1372 / XI / 2023 / Spkt / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, 20 November 2023.
Made membeberkan modus pelaku JS yakni menyebar foto dan video syur SF ke platform media sosial hingga email.