"Pelaku menyebarkan foto dan video pornografi diri korban ke media TikTok, email dan Whatsapp," ujarnya.
Made mengatakan dalam penangkapan turut disita barang bukti print out WhatsApp dan satu handphone Xiaomi Note 10S.
JS telah diamankan dan disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atas perbuatannya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.