Setibanya di kos korban, pelaku langsung melakukan empat penembakan ke arah kos korban dan dua kali ke udara. Pelaku juga sempat melempar jendela kos korban dengan botol kaca.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Selasa (21/11) kedua pelaku berhasil diamankan.
"Adapun pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan penuturan YRW, dirinya berasalan membawa air softgun jenis Glock 6 mm karena sedang senang bermain dengan senjata tersebut. Senjata tersebut ia beli dari seseorang di wilayah Solo, Jawa Tengah seharga Rp 2,9 juta.
(Awaludin)