Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Palestina di Timur Tengah, Di Mana dan Bagaimana Mereka Tinggal?

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |14:28 WIB
Warga Palestina di Timur Tengah, Di Mana dan Bagaimana Mereka Tinggal?
Warga Palestina di Timur Tengah, di mana dan bagaimana mereka tinggal? (Foto: Anadolu Agency/picture alliance)
A
A
A

PALESTINA – Warga Palestina di Timur Tengah (Timteng) merupakan populasi beragam yang diperkirakan berjumlah 7 juta orang dengan status hukum berbeda. Mereka sebagian besar tinggal di Israel, Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki, Yordania, Lebanon, Suriah, Mesir, dan negara-negara lain.

“Baik negara-negara tuan rumah di Timur Tengah maupun negara-negara di Eropa tidak memiliki angka akurat,” kata Kelly Petillo, peneliti Timur Tengah di Dewan Hubungan Luar Negeri Eropa, kepada DW.

Badan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (UNRWA) menyatakan bahwa mereka memberikan bantuan tahun ini kepada sekitar 5,9 juta orang di 58 kamp pengungsi di Yordania, Lebanon, Suriah, Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Namun UNRWA tidak hadir di semua negara Arab dan tidak semua warga Palestina menjadi pengungsi. Badan PBB tersebut mengatakan mereka yang tempat tinggal normalnya di Palestina selama periode 1 Juni 1946 hingga 15 Mei 1948 dan kehilangan rumah dan mata pencaharian akibat konflik tahun 1948 memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pengungsi bersama dengan keturunan mereka. Ini juga memberikan layanan kepada orang-orang yang kehilangan tempat tinggal di wilayah tersebut dan sangat membutuhkan bantuan akibat Perang Enam Hari di Israel pada 1967.

Selama Nakba, yang merupakan bahasa Arab untuk bencana, pada 1948, sekitar 700.000 orang mengungsi atau terpaksa meninggalkan rumah mereka. Hingga saat ini, banyak pengungsi Palestina di luar negeri yang masih tidak memiliki kewarganegaraan dan tetap menjunjung tinggi tuntutan mereka akan hak untuk kembali.

“Pengejaran hak untuk kembali telah menjadi penanda utama identitas Palestina,” kata Peter Lintl, seorang rekan di Divisi Afrika dan Timur Tengah di Institut Urusan Internasional dan Keamanan Jerman, kepada DW.

Meskipun hak untuk kembali dimasukkan dalam Resolusi PBB 3236 tahun 1974, dan Konvensi Jenewa tahun 1951, hak ini tidak lagi berperan penting dalam perundingan Oslo tahun 1994, dan tidak termasuk dalam resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai konflik antar warga Israel.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement