Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap di MA

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |12:19 WIB
KPK Panggil Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap di MA
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS) terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga GS terlibat dalam suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan GS dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan pun dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ali pun berjanji perkembangan dari pemeriksaan tersebut akan disampaikan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh. Vonis bebas dijatuhkan hakim dalam sidang yang dipimpin Joserizal di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).

Hakim beranggapan, alat bukti tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh dari tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar JPU KPK, Arif Rahman seusai sidang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement