Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Seperti diketahui, KPK mengajukan kasasi kepada MA setelah Gazalba Saleh diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis (19/10/2023).
(Khafid Mardiyansyah)