BACA JUGA:
"Penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli kasus, jual beli vonis. Saya punya buktinya banyak kalau minta buktinya," sambungnya kemudian.
"Vonis bisa dibeli. Kasus bisa dibeli, bisa dipesan pasal-pasalnya. Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang 'tolong nih pakai pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'. Sudah dipesan terlebih dulu. Nanti di kejaksaan dan pengadilan diatur lagi. Itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
Mahfud menjelaskan masalah hukum itu masih terus ada karena hukum hanya dipahami sebagai norma. Tidak ada etika dan moral yang seharusnya menjadi dasar dari penindakan hukum.
(Nanda Aria)