Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaringan Narkoba di Pringsewu Terungkap: Bandar hingga Kurir Ditangkap

Indra Siregar , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |16:45 WIB
Jaringan Narkoba di Pringsewu Terungkap: Bandar hingga Kurir Ditangkap
Jaringan narkoba di Pringsewu terungkap/Foto: Indra Siregar
A
A
A

“Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” terangnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement