Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaringan Narkoba di Pringsewu Terungkap: Bandar hingga Kurir Ditangkap

Indra Siregar , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |16:45 WIB
Jaringan Narkoba di Pringsewu Terungkap: Bandar hingga Kurir Ditangkap
Jaringan narkoba di Pringsewu terungkap/Foto: Indra Siregar
A
A
A

 

PRINGSEWU- Enam tersangka terlibat dalam tindak pidana narkoba berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu pada Kamis (30/11/2023). Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai bandar, tiga sebagai kurir, dan dua sebagai pemakai narkoba.

Tersangka-tersangka tersebut adalah AN (37) warga Pekon Podomoro, CJP (21) warga Pekon Podomoro, HN (30) warga Pekon Podosari, RAS (21) warga Kelurahan Pringsewu Barat, MA (20) warga Kelurahan Pringsewu Timur, dan TAD (24) warga Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

 BACA JUGA:

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa para tersangka berhasil ditangkap di enam lokasi berbeda sejak Kamis, 30 November 2023, mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 13.45 WIB. Penangkapan dimulai dengan AN, yang diduga sebagai bandar, di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan melibatkan 2 klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.

Selama proses interogasi, AN mengakui keterlibatan tiga tersangka lainnya, yaitu CJP, HN, dan RAS, yang turut membantu dalam peredaran narkoba. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pringsewu tak lama setelah penangkapan AN.

 BACA JUGA:

Dalam pengembangan kasus, lanjut kasat, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MA dan TAD, yang merupakan pemakai sabu dan biasa membelinya dari AN.

Kasat Narkoba menyebut bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, 5 unit handphone, puluhan plastik klip kosong, dan peralatan hisap sabu. Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement