Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadis di Garut Enggan Pulang ke Rumah Gara-Gara Trauma Dicabuli Ayahnya Puluhan Kali

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |14:36 WIB
Gadis di Garut Enggan Pulang ke Rumah Gara-Gara Trauma Dicabuli Ayahnya Puluhan Kali
Trauma dicabuli ayahnya puluhan kali, gadis di Garut enggan pulang ke rumah. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

 

GARUT - Seorang pria berinisal AS (40) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencabuli putrinya sendiri sebanyak puluhan kali. Warga Kecamatan Pangatikan itu ditangkap polisi usai ibu korban yang merupakan istrinya melaporkan aksi pencabulan suaminya tersebut.

Kapolsek Wanaraja, AKP Maolana, mengatakan penangkapan AS dilakukan pada Kamis (30/11/2023). Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekira pukul 10.00 WIB.

"Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis kemarin sekira pukul 10.00 WIB. Pelapor merupakan istrinya sendiri, sekaligus ibu dari korban," kata AKP Maolana, Jumat (1/12/2023).

Korban dalam kasus ini berinisial SA, seorang gadis yang masih berusia 14 tahun. Ia menerangkan, kasus pencabulan itu terungkap dari kecurigaan guru korban sekolah, yang heran SA selalu menginap di rumah temannya.

"Kasusnya terungkap saat guru di sekolah korban pada Selasa 28 November 2023, menanyakan kenapa korban ini selalu menginap di rumah teman, bukan pulang ke rumahnya sendiri. Korban lalu mengungkap alasan mengapa ia sering tak pulang, karena perbuatan ayahnya yang melakukan perbuatan pencabulan terhadapnya," ujarnya.

Kepada polisi, AS mengakui perbuatan yang telah ia lakukan terhadap putrinya sendiri. Saat diinterogasi petugas, AS menyebut perbuatan cabul yang dilakukannya kurang lebih sebanyak 31 kali.

“Yang bersangkutan mengakui dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri kurang lebih sebanyak 31 kali, dengan modus cara bujuk rayu diberi uang sebesar Rp5 ribu. Perbuatan cabul itu dilakukan dari sekitar Juni 2022 sampai hari Kamis tanggal 23 November 2023," ujarnya.

Dari pengakuan itu, terungkap juga perbuatan cabul ayah terhadap anak tersebut dilakukan di gubuk milik warga sekitar dan rumah kontrakan. AS juga mengaku perbuatan cabul terhadap putrinya itu pertama kali dilakukan di rumah kerabat.

“Tersangka akan disangkakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement