 
                
KOLAKA TIMUR- Dua warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AJ alias B (28), dan K alias U (21) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Koltim terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Kasubsi PIDM Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palintin menjelaskan, AJ merupakan seorang petani K pengangguran yang keduanya berdomisili di Dusun 1, Desa Loka, Kecamatan Tirawuta. Keduanya ditangkap Sabtu malam (2/12/2023).
"Ditangkap di Dusun II Desa Matabondu, Tirawuta saat mencari paketnya di pinggir jalan," tuturnya, Senin (4/12/2023).
Aktifitas terlarang mereka, sambung Aipda Pendi diketahui dan dilaporkan warga. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyergapan kepada kedua pelaku.