Petugas menjumpai mereka sedang di tepi dekker, sudut jalan sedang mencari paket titipannya. Benar saja, saat keduanya digerebek petugas ditemukan dua sachet sabu yang tersimpan di dalam bungkus Rokok Bosse Bold hitam-merah.
"Dua handhone pelaku merek Vivo Y 16 warna Vivo Y 12 juga disita. Keduanya telah dites urin dan darah yang hasilnya masih ditunggu untuk mengetahui apakah juga konsumsi sabu atau tidak," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)