Dikatakan Agus, setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (29/11/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan asusila itu diketahui sudah 4 kali dilakukan tersangka di rumah dan kandang ayam miliknya. Saat melakukan aksinya, sang kakek mengiming-imingi uang Rp10-20 ribu, dan mengancam akan melakukan kekerasan.
"Korban diancam akan dicekik jika menolak dan ancaman kekerasan lainnya hingga membuatnya takut serta tidak berani menceritakan peristiwa tersebut," katanya.
Kini tersangka sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat pasal 81 ayat 1, dan 2 Udang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(Awaludin)