JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa ada dalam pengambilan keputusan ini, terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS. Sementara delapan fraksi lainnya menyetujui.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP," kata Lodewijk.
"Dan satu fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak," sambungnya.
Selanjutnya, legislator Golkar itu menanyakan persetujuan anggota yang hadir terkait pengambilan keputusan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif Baleg DPR.