Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Anak Kandung, Pria Bejat Menangis Menyesali Perbuatannya: Saya Khilaf

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |18:26 WIB
Cabuli Anak Kandung, Pria Bejat Menangis Menyesali Perbuatannya: Saya Khilaf
Polisi menangkap pria yang cabuli anak kandung (Foto: Avirista M)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, Mochamad Sahri ayah di Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskrim Polres Malang akibat perbuatannya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya. Korban yang sekarang berusia 23 tahun dicabuli selama setahun sejak 2022 hingga 2023.

Pelaku memanfaatkan sepinya kondisi rumah dan lengahnya sang istri. Korban yang tengah tidur langsung dicabuli dengan cara diminta onani hingga diraba organ vitalnya.

Akibat perbuatannya, Mochamad Sahri terancam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku terancam hukuman 16 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement