BANDUNG - Dalam kurun waktu tiga pekan, Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dan satu obat keras terbatas. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 14 tersangka yang rata-rata bertindak sebagai pengedar.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, 11 kasus narkoba tersebut terdiri atas sembilan narkotika jenis sabu dan dua ganja sintetis. Adapun para tersangka rata-rata menjalankan aksinya di wilayah Kota Bandung.
Empat belas tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (38), DAP (21), YT (30), AAS (31), DK (44), KI (28), OFM (23), HP (31), DRP (21), FSF (28), MRN (22), BN (23), AT (28), dan WF (28).
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2.648,21 gram atau sekitar 2 kilogram sabu. Selain dua kilogram sabu, kata Budi, pihaknya juga mengamankan 28,72 gram ganja sintetis dan 343 butir obat keras terbatas.
"Satu tersangka yakni WF memiliki 2,105 gram atau dua kilogram lebih narkotika sabu," kata Kombes Pol Budi Sartono, saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/12/2023).
Budi mengatakan, pelaku WF tertangkap saat tim melakukan undercover terkait peredaran sabu di Kota Bandung. Dari penyelidikan, polisi mendapat informasi terkait adanya seseorang yang memiliki dan mengedarkan sabu di Kota Bandung.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir pun langsung melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kota Bandung.
Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti sabu paket kecil dari pelaku. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan dua paket besar berisi sabu-sabu.
"Setelah pelaku ditangkap, anggota mengembangkan kasus dan akhirnya di tempat tinggal pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat 2 kilogram," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan kembali di Kota Bandung. Sementara terkait pemasok sabu terhadap WF, kata Budi, saat ini masih dalam pengejaran dan penyidikan polisi.
(Awaludin)