JAKARTA - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri rampung memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Rabu (6/12/2023).
Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sepuluh jam sejak 10.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 Desember 2023.
Pada pemeriksaan pertama, penyidik gabungan mencecar Firli dengan 40 pertanyaan selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12/2023) malam.
Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.