KOLAKA UTARA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Henderina mengaku pening saat melakukan penjualan delapan jeriken berisi ratusan solar tangkapan untuk disetor ke kas negara. Apa penyebabnya? Simak fakta-faktanya berikut:
1. BBM ‘Berubah’ Jadi Air
Henderina mengaku pening karena Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut rupanya telah berubah menjadi air.
Hal itu dikemukakan Henderina Malo saat melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) penangaan perkara di halaman kantor Kejari Kolut, Senin (4/12/2023).

Viral! Dokter Cantik Sekap dan Aniaya Karyawan karena Tersinggung Obrolan Grup WA
Kata dia, kejadian itu baru saja dialami jajarannya usai melakukan penentuan harga melalui Dinas Perdagangan setempat.
"Setelah dites ternyata isinya air. Semuanya delapan jergen solar masing-masing ukuran 40 liter," ucapnya.
2. Barang Bukti
Solar tersebut berupakan BB dari kasus penangkapan yang dilimpahkan dari Polres Kolut. Meski begitu, kekurangan itu tetap dianggap menjadi tanggung jawabnya karena tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu saat kasus tersebut sudah ditahap II-kan.
BACA JUGA:
"Kami kan tidak tahu apakah telah berubah saat diserahkan ke kami atau terjadi setelah kami terima. Kami tidak ingin menghakimi dan kami anggap ini kekurangan dari kami," tuturnya.
3. Wewenang Menjual Barang Bukti
Dijelaskan, pihaknya memang diberi kewenangan untuk melakukan penjualan BB yang memiliki nilai ekonomis dengan patokan harga di bawah Rp35.000.000. Uang penjualan dari 350 liter solar tersebut selanjutnya akan disetor sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Karena isinya air terpaksa kami tetap melakukan penyetoran ke kas negara," ujarnya.