Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"AFH dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tutup Kapolres.
Sebelumnya, seorang guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah diringkus polisi lantaran tega mencabuli santri laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Parahnya, perbuatan asusila sesama jenis itu dilakukan warga asal Bekasi, Jawa Barat itu di dalam lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial AZ (13) mengalami perlakukan asusila sebanyak 3 kali sejak Agustus hingga Oktober 2023.
(Arief Setyadi )