Dan tidak lama tersangka masuk ke dalam kamar mandi yang hanya ada korban dan tersangka. Setelah itu tersangka mengambil jeruk purut dan mengoleskannya ke kepala serta tubuh korban. Saat itulah tersangka berkesempatan mencabuli korban.
“Dak usah malu dak usah kikuk anggep bae Aku ni Ayah Kau,” kata tersangka dengan korban.
Kemudian korban disuruh berlutut untuk dimandikan dengan air biasa kemudian tersangka kembali melecehkan korban.
Setelah itu Teti istri tersangka mengatakan kepada korban “Mandilah pake air bunga itu tapi dak usah pake kain, telanjang.” Lalu korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang tersebut.
Peristiwa kedua tersangka bersama dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh dari korban. Dan saat itu tersangka memberikan kain kafan putih dan korban bertanya kepada istri tersangka “Aku boleh dak pake BH dan celana dalam?” Dijawab Teti”Dak Boleh harus lepas galo telanjang cak ruqiyah biaso!”
Kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar dan disuruh untuk tidur diatas kasur dan mata saya ditutup oleh kain hitam yang sudah dibawa oleh tersangka. Setelah itu tersangka keluar dari kamar dan kembali ke ruang tamu untuk membaca ayat-ayat Al-Quran.
Dan setelah 10 menit tersangka masuk kembali ke dalam kamar sambil membawa daun kecubung dan tersangka mengatakan “Longgar ke kain itu jangan kenceng-kenceng igo.” Lalu tersangka langsung mengoleskan daun tersebut dan kembali mencabuli mulai dari memasukan jarinya ke kemaluan korban, hingga meremas payudara korban, setelah itu tersangka langsung keluar dari kamar.
Selanjutnya korban tidak terima dengan perbuatan tersangka melapor ke Polres Lubuklinggau. Dan ditindaklanjuti oleh unit PPA dan tersangka diamankan oleh tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Selain tersangka turut diamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat dan satu buah kain kafan panjang warna putih.
"Tersangka akan kita kenankan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)