LUBUKLINGGAU - Gusnardi (49) warga Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sumsel ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) berkedok pengobatan, Kamis (7/12/2023).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan penangkapan tersangka dukun cabul, yang berdalih pengobatan dengan korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial EN (24) warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura).
“Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Arya.
Dijelaskan peristiwa yang dialami korban bermula pada saat korban mendatangi rumah tersangka yang berada di Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dengan tujuan untuk berobat, pada hari Selasa (28/11/2023).
Dan korban saat itu Saat datang bersama dengan orang tua dan anak kandungnya, lalu tersangka bertanya dengan korban apakah sudah membawa persyarat untuk berobatnya,
“Sudah belum membawa persyaratannyo?” lalu dijawab ayah korban,”Ado ayam, kembang samo minyak.”
Kemudian tersangka bertanya lagi “jeruk nipis bawak dak?” Dijawab ayah korban “lupo bawak.” Lalu tersangka menyuruh sang istri bernama Teti untuk mencari dan mengambil jeruk purut di dekat rumah tersangka.
Selanjutnya korban langsung mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain, lalu korban langsung menuju ke kamar mandi yang telah disiapkan air kembang oleh istri tersangka.