JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik.
“Kesimpulannya dari hasil Pemeriksaan Pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan ke persidangan etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Tumpak menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.