Barang bukti yang disita di antaranya HP, uang tunai Rp1,8 juta, ATM, buku tabungan BCA, dan paspor.
"Selama ini total jumlah uang terkait peredaran narkoba Fredy Pratama sudah Rp33 miliar telah diserahkan kepada Kajati Lampung," ucap Umi.
Ia menambahkan, selain menangkap pelaku, Ditresnarkoba Polda Lampung juga menyita rumah tersangka inisial B di Palembang.
"Hari ini juga telah dilakukan penyitaan rumah di Palembang atas tersangka inisial B yang merupakan jaringan Fredy Pratama," tutur Umi.
(Erha Aprili Ramadhoni)