Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masih Ada yang Mempertanyakan Keistimewaan Yogyakarta?

M Budi Santosa , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |11:34 WIB
Masih Ada yang Mempertanyakan Keistimewaan Yogyakarta?
M Budi Santosa
A
A
A

PUBLIK kembali tersentak dan kaget ketika masyarakat Yogyakarta mendemo kantor sebuah partai peserta pemilu. Mereka meminta pihak petinggi meminta maaf kepada warga Yogyakarta. Ya, mereka demo, karena merasa keistimewaan Yogyakarta kembali diungkit dan disandingkan dengan fenomena dinasti politik.

Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) adalah provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY. Oleh Jepang ini disebut dengan Koti/Kooti.

Di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1945 terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI yang membahas kedudukan Kooti. Dalam sidang itu Pangeran Puruboyo, wakil dari Kooti Yogyakarta, meminta pada pemerintah pusat agar Kooti dijadikan otonomi 100 persen. Kemudian kedudukan Kooti ditetapkan status quo sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Pada hari itu juga Soekarno mengeluarkan piagam penetapan kedudukan bagi kedua penguasa takhta Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman. Piagam tersebut diserahkan baru pada tanggal 6 September 1945 setelah sikap resmi dari para penguasa monarki dikeluarkan. 

Pada tanggal 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta dibentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta Kooti Hookookai. Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi, barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945. Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama.

Tidak sampai disitu, sumbangan Sultan HB IX bagi kemerdekaan dan juga pemerintah Republik Indonesia sangat besar. Apalagi, APBN pertama Republik Indonesia, berasal dari dana Keraton Yogyakarta. Sejarah juga mencatat pada saat situasi Jakarta semakin rawan dan kritis, maka Ibukota Negara pun dipindahkan ke Yogyakarta.

Itulah sekelumit sejarah dari keistimewaan Yogyakarta, yang kini sudah resmi dikukuhkan dalam UU Keistimewaan Yogyakarta No 13 tahun 2012. Memang di UU tersebut secara implisit meyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan diisi oleh Sri Sultan dan Sri Paku Alam. Tapu hal itu tentunya sudah berdasarkan kajian lengkap sosiologi hukum. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement