JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1) membuat heboh masyarakat.
Meskipun Kepala Negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun kata Jokowi, sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa yang terpenting menteri ataupun Kepala Negara bisa berkampanye tanpa menggunakan fasilitas dari negara. "Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.
Jokowi pun kembali menegaskan pernyataannya tersebut pada Jumat (26/1). Menurutnya, aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegas Jokowi.
Tuai Reaksi Keras di Masyarakat
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak turun langsung berkampanye dan memihak pasangan calon tertentu.
Jimly mengakui bahwa tidak ada aturan yang akan dilanggar. Namun menurutnya preferensi politik Jokowi bisa membawa keadaan lebih panas dan mudharat yang lebih banyak.