Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Pria di Mesuji Cabuli Anak Kandungnya Sejak Kelas 5 SD hingga Hamil

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |19:50 WIB
Bejat! Pria di Mesuji Cabuli Anak Kandungnya Sejak Kelas 5 SD hingga Hamil
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

 

MESUJI - Seorang ayah berinisial S (51) tega setubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur. Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Pria Warga Way Serdang Kabupaten Mesuji itu ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

 BACA JUGA:

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (15/11/2023) usai kakak korban melapor ke pihak kepolisian.

"Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polres Mesuji mendatangi TKP dan tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (8/12).

 BACA JUGA:

Ade menjelaskan, perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya itu terjadi pada tahun 2021 sampai dengan 2023 atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

"Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak berada di rumah atau mencari rumput di kebun," kata Ade.

Adapun, kronologi kejadian itu terungkap berawal pada Jumat (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu kakak korban datang ke rumahnya di Way Serdang untuk mengecek adiknya yang dibilang oleh tetangga sedang hamil.

Kemudian kakaknya mengecek kondisi adiknya dengan menggunakan testpack urine untuk memastikan, apakah adiknya tersebut sedang mengandung atau tidak. Setelah dilakukan tes urine ternyata benar bahwa adiknya positif hamil.

"Selanjutnya dia menanyakan kepada adiknya siapa yang telah menghamilinya dan adiknya menjawab yang menghamili adalah bapak kandungnya sendiri," ungkap Ade.

 BACA JUGA:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti keinginannya.

"Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut tersangka mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahu kepada orang lain," tuturnya.

 BACA JUGA:

Atas kejadian tersebut, korban saat ini mengalami depresi dan sang kakak yang akhirnya melaporkan perlakuan bejat ayah kandungnya itu ke Polres Mesuji untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku berikut barang bukti surat keterangan hamil, pakaian milik korban, seragam sekolah, daster bermotif, dan pakaian dalam telah diamankan Polres Mesuji," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Ayat (2) huruf C Jo Pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement