Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Asal Medan Ditangkap Terkait Praktik Perdagangan Ginjal

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Minggu, 10 Desember 2023 |00:03 WIB
Pemuda Asal Medan Ditangkap Terkait Praktik Perdagangan Ginjal
A
A
A

MEDAN - Polisi menangkap seorang pemuda asal Kota Medan, karena patut diduga terlibat dalam praktik perdagangan organ tubuh yang diotaki oleh seorang warga India. Praktik perdagangan tubuh itu dijalankan melalui media sosial.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyebut tersangka berinisial MM alias Mus (25), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Mus ditangkap saat berada di Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu.

"Penangkapan bekerjasama dengan Mabes Polri, terkait perdagangan ginjal. Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Perannya sebagai perekrut. Ini kasusnya masih kita kembangkan," kata Kombes Sumaryono, Sabtu (9/12/2023).

Bersama dengan Mus, Polisi juga mengamankan seseorang korban berinisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. RA ditangkap saat akan diterbangkan ke India.

"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat," jelasnya.

Awalnya RA bergabung di grup media sosial (Medsos). Dalam grup tersebut ada yang menawarkan jual beli organ ginjal.

Melihat itu, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Dalam grup itu juga ada terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi antara keduanya.

Komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negeri.

“Jadi komunikasi ke-duanya dibantu oleh koordinator dari grup jual beli ginjal tersebut, diidentifikasi berada di luar negeri, yakni di India. Saat ini masih dalam proses pengejaran tim Mabes Polri,” tambah Sumaryono.

Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya koordinator grup berinisial EC membandrol harga ginjal korban dengan nominal Rp 175 juta.

Dengan harga Rp 175 juta korban dan calon pembeli pun bersepakat untuk melakukan transaksi. Dengan uang muka sebesar Rp 10 juta yang langsung diserahkan ke korban.

Ditambahkan Sumaryono, saat ini pihaknya sedang mendalami peran dari para pelaku. Pihaknya juga menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement