“Melihat korban sudah terkapar di kebun lalu saksi Sintia mencari bantuan ke arah kebun sawit PT Agro Kati Lama. Lalu bertemu Azan dan Ria yang langsung menuju lokasi untuk memberikan bantuan, selanjutnya bersama warga lainnya melakukan evakuasi jenazah korban ke rumah duka,” katanya.
Berdasarkan keterangan suami korban Johan menceritakan bahwa dirinya mendapat informasi kalau istrinya bunuh diri setelah diberitahu oleh saksi Riyan (menantu), karena saat kejadian suami korban sedang pergi kondangan.
"Dapat informasi istrinya bunuh diri, suami korban langsung pulang ke rumah," katanya.
Diketahui bahwa korban dan suaminya Johan baru 3 hari yang lalu menikah (rujuk). Sebelumnya korban bercerai hampir 1 tahun lalu dan pernikahan pertama di tahun 2021.
"Tidak ada permasalahan rumah tangga dengan korban. Sebelum saksi pergi ke kondangan di Taba Dendang korban meminta agar dibelikan beras karena beras habis," ungkapnya
Ditambahkan oleh Johan, ia juga mengaku tidak tahu darimana korban mendapatkan putas. Dan korban menurutnya tidak pernah bercerita jika mengidap suatu penyakit atau permasalahan lainnya.
"Saksi mengaku pernah berhubungan badan dengan korban 3 hari sebelum menikah karena hal tersebut takut menjadi menjadi fitnah, makanya saksi mengajak korban menikah kembali," pungkasnya.
Dan saat ini penyebab kematian korban akibat mengkonsumsi racun putas dan motif kejadian korban bunuh diri dengan cara makan racun putas masih dalam penyelidikan Polsek Muara Beliti.
Pihak keluarga korban melalui suaminya telah membuat surat pernyataan penolakan untuk tidak dilakukan visum dan otopsi mayat. Pihak keluarga ikhlas menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut dikemudian hari.
Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB jenazah korban dibawa ke Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut untuk dimakamkan.
(Widi Agustian)