Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri di Gugatan Praperadilan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |10:02 WIB
Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri di Gugatan Praperadilan
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri atas perlawanannya terhadap status tersangkanya dalam kasus pemerasan.

"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini)," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo ini tidak banyak bicara perihal praperadilan tersebut. Dia menyerahkan hal itu kepada Bidkum Polda Metro Jaya. Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan kalau sidang bakal digelar pukul 11.00 WIB. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah Firli bakal hadir atau tidak.

"Jadwal jam 11," ucap Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"(Klasifikasi perkara) sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Pihak mantan Ketua KPK, Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," ucap Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement