Setelah itu korban membayar pelaku sebesar Rp19,8 juta secara bertahap. Dengan cara pembayaran pertama Rp10 juta di kantor pos Jl. Nagan Lor, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta, pembayaran kedua Rp7,5 juta, pembayaran ketiga lewat cash yang pelaku datang kerumah korban Rp300 ribu (dan pembayaran keempat Rp2 juta dengan syarat setiap tahun harus menyembelih sapi.
Setelah berjalannya waktu pelaku tidak bisa menepati janji dan saat dihubungi oleh korban tidak dijawab tanpa ada respon. Boniyati baru menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan sehingga berusaha mencari keberadaan pelaku.
"Total kerugian korban Rp19,8 juta, " tambahnya.
Karena kesulitan menemui pelaku, korban kemudian meminta tolong kepada mantan suaminya untuk memancing pelaku. Alasannya karena kalau dihubungi korban tidak pernah ada respons.
Selanjutnya pada 5 Desember 2023, pelaku datang ke Yogyakarta dan ditemui mantan suami korban serta meminta tolong petugas kepolisian untuk mengamankan pelaku. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku melalui skenario penjebakan.
"Pelaku digelandang ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.