Pelaku dibawa ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui jika tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan.
Kemudian, berkaitan dengan video yang ditunjukkan kepada korban sebenarnya hanyalah rekayasa dari pelaku sendiri. Pelaku sempat menunjukkan tumpukan uang nominal Rp100 ribuan. Sejatinya tumpukan uang tersebut adalah potongan kertas berwarna merah jambu layaknya Rp100 ribu.
"Menduga masih ada korban lain dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar bukti transfer, kardus berisi potongan kertas seukuran uang seratus ribuan. Potongan kertas itu ada 13.000 lembar, sebuah HP Realme Warna Biru -3 (tiga) bundel uang pecahan Rp100 ribuan. Pelaku bakal menghadapi Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Arief Setyadi )