YOGYAKARTA - AS Alias Agus (60), pria asal Kresnomulyo, Rt/Rw : 001/007 Kresnomulyo Ambarawa Pringsewu, Jawa Tengah ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta. Sebab, AS tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan kepada korbannya.
Korban sendiri adalah Boniyati warga Jalan Nagan Lor No. 25 Kelurahan Patehan Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Korban tertipu uang hingga Rp19 juta karena percaya kata-kata Agus yang bisa melipatgandakan uang itu menjadi Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan, aksi penipuan itu sendiri terjadi pada 15 Juli 2023 yang lalu. Saat itu, pelaku bertemu korban di rumah tempat tinggal korban.
Kepada korban, pelaku mengaku mencari tante korban bernama Heni. "Namun saat itu Heni tidak ada di rumah, " terang dia.
Karena Heni tidak ada kemudian pelaku berbincang dengan korban dan meminta nomor HP korban. Komunikasi berlanjut melalui handphone dan pelaku kemudian menawarkan penggandaan uang.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan ritual penggandaan uang di handphone pelaku.
Dalam video, pelaku bisa menggandakan uang yang banyak. Di samping itu, pelaku juga mengaku dapat meminjam uang tersebut dari Bank Gaib Bu Dewi Lanjar. Kemudian, pelaku menghubungi korban lewat WhastApp yang menjanjikannya apabila korban mentransfer Rp21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah) bisa menjadi Rp1.300.000.000, (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
"Korban juga divideo call oleh pelaku sekali untuk menyakinkan korban sesaat setelah selesai ritual dan korban percaya kepada pelaku," tambahnya.