MAROS - Setelah 3 x 24 jam buron, pelaku pembunuhan terhadap ayah dan anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polres Maros dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui berinisial AA, pria berusia 20 tahun. Ia ditangkap di sekitar wilayah Maros. Pelaku juga sempat dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berupaya melawan saat akan ditangkap.
BACA JUGA:
Usai menjalani perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara, Makassar, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Maros guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus pembunuhan pada Rabu 6 Desember 2023 menggegerkan warga di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros, Sulsel. Hal ini setelah ditemukan seorang ayah dan anak laki-lakinya tewasnya di lantai dua ruko miliknya.
BACA JUGA:
Sebelum tewas salah seorang anak korban sempat melihat ayahnya dan saudaranya terlibat pertengkaran dengan seorang pria tak dikenal hingga kedua korban tewas.
"Pelaku sudah ditangkap. Motifnya masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Sulsesl, Kombes Pol Komang Suartana, Senin (11/12/2023).