INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu menangkap 4 pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Empat pelaku tersebut berinisial MK, AH, H, dan WS. Sementara korban adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, para pelaku ditangkap kurang dari 12 jam.
"Kami telah membawa korban untuk dilakukan visum dan cek TKP. Alhamdulillah tidak sampai 12 jam kami telah mengamankan pelaku. Ada empat yang kami amankan," kata Hillal, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Rabu (13/12/2023).
Saat ini, Hillal mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kita masih dalami terkait pemerkosaan ini atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sinkron," ungkap Kasatreskrim Polres Indramayu.
Hillal Adi Imawan menyampaikan, keempat pelaku yang diamankan diduga kelompok anak punk di Indramayu.
"Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS. Kami masih dalami terkait anak punk, tapi dari tampilan bertato dan berpenampilan seperti anak punk," ujar Kasatreskrim Polres Indramayu.