Akibat perbuatannya, Hillal menyatakan, keempat pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Indramayu.
"Kami terapkan Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.