Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Bocah di Indramayu, 4 Pemuda Ditangkap

Andrian Supendi , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |12:47 WIB
Cabuli Bocah di Indramayu, 4 Pemuda Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan. (MPI/Andrian Supendi)
A
A
A

Akibat perbuatannya, Hillal menyatakan, keempat pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Indramayu.

"Kami terapkan Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement