Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Kasus Pengungsi Rohingya di Indonesia Termasuk Human Trafficking?

Ludwina Andhara Herawati , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2023 |15:53 WIB
Apakah Kasus Pengungsi Rohingya di Indonesia Termasuk <i>Human Trafficking</i>?
Foto: Reuters.
A
A
A

JAKARTA - Indonesia telah lama menjadi tempat persinggahan pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari konflik dan persekusi di Myanmar. Kedatangan para pengungsi Rohingya pada 2015 dan 2020 disambut dengan baik oleh penduduk lokal.

Namun, meningkatnya lonjakan jumlah pengungsi yang berdatangan dalam beberapa minggu terakhir, menyebabkan sentimen negatif di media sosial dan penolakan dari masyarakat Aceh. Tidak hanya mengungkapkan ketidaksenangan atas tingginya lonjakan perahu yang membawa pengungsi Rohingya, masyarakat juga menganggap para pengungsi ini membawa pengaruh buruk.

Tingginya lonjakan jumlah kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia ini memunculkan dugaan adanya peran sindikat perdagangan manusia dan tindak pidana.

Pada konferensi pers, Jumat (8/12/2023) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa ia mendapatkan laporan meningkatnya jumlah pengungsi yang memasuki wilayah Indonesia, khususnya Aceh.

"Ada dugaan kuat adanya keterlibatan jaringan kriminal perdagangan manusia dalam arus pengungsi ini. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan manusia," ujar Jokowi.

Sementara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) mengatakan ada dua tindak pidana dalam kedatangan para pengungsi Rohingya ini yaitu penyelundupan manusia (human smuggling) dan perdagangan orang (human trafficking).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement