JAKARTA - Perempuan bercadar yang menerobos Istana Negara yang nekat menodongkan senjata api ke anggota Paspampres, kini divonis menjalani pidana empat tahun penjara. Aksi nekat Siti Erlina (24) tersebut ditetapkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sebagaiman tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Alex Adam Faisal pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan dengan nomor 517/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, ditetapkan pada 18 Oktober 2023.
BACA JUGA:
"Menyatakan terdakwa SITI ELINA ALIAS BINTI NUR HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Alex dalam putusan sebagaimana diunggah di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/12/2023).
Selain divonis empat tahun penjara, Siti Erlina tetap menjalani masa tahanan. Barang bukti yang diamankan, seperti dua senjata air soft gun, pisau berbentuk senpi dan dua kotak peluru gotri berisi 260 butir, akan dimusnahkan.
BACA JUGA:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SITI ELINA ALIAS LINA BINTI NUR SALIM dengan pidana penjara selama empat (4) tahun," lanjut Alex.
Sekadar informasi, SITI Erlina (24) warga Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, nekat menodongkan senjata api kepada anggota Paspampres yang berjaga di depan di Istana Negara, pada Selasa 25 Oktober 2022, pada pukul 07.00 WIB.
Erlina berjalan dari arah Harmoni menuju Medan Merdeka Utara, di pintu masuk Istana ia menghampiri anggota Paspampres yang sedang siaga dengan menodongkan senpi jenis FN, pelaku pun langsung diamankan polisi.