JAKARTA - Polisi telah menetapkan RH (50) sebagai tersangka usai tega membakar rumah mertuanya di Rawa Melati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12/2023).
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan adapun motif dari pelaku yang tega melakukan pembakaran rumah lantaran tidak terima digugat oleh istrinya berinisial RI (41).
“Di mana motif pelaku karena tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya. Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Akibat perbuatan RH yang melakukan pembakaran rumah, ibu mertua bernisial SH (70) meninggal dunia akibat luka serius yang ia alami.
"Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," ucapnya.
Lebih jauh, ia mengatakan pelaku juga mengalami luka bakar 58 persen akibat perbuatannya itu. Sementara, sang istri RI (41) juga mengalami luka bakar 45 persen.
“Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat,” ujarnya.
Diketahui, kebakaran hebat menimpa satu rumah tinggal Jalan Rawa Melati, Tegal Alur, Jakarta Barat. Akibat peristiwa tersebut satu orang meninggal dunia.
Kasi Operasional Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan, korban merupakan wanita berinisial S (70), ia adalah pemilik rumah tersebut.
"Ibu S, meninggal dunia," kata Syarifudin melalui keterangan resminya, kemarin.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.