“Pengungkapan upaya penyelundupan sabu-sabu ini setelah petugas mencurigai salah satu penumpang warga negara India saat tiba di Terminal 2F setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dinding termos makanan yang dibawanya,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)