“Pengungkapan upaya penyelundupan sabu-sabu ini setelah petugas mencurigai salah satu penumpang warga negara India saat tiba di Terminal 2F setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dinding termos makanan yang dibawanya,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.