Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pasang Suami-Istri Jadi Pelaku Penipuan Online, Raup Untung Rp4,6 Miliar

Wahyu Ruslan , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |12:16 WIB
2 Pasang Suami-Istri Jadi Pelaku Penipuan <i>Online</i>, Raup Untung Rp4,6 Miliar
Polisi tangkap dua pasangan suami istri pelaku penipuan online (Foto : iNews)
A
A
A
 

MAKASSAR - Menjadi pelaku penipuan online, dua pasang suami-istri asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap petugas jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Pelaku telah beraksi sejak tahun 2018 dan meraup keuntungan hingga Rp4.6 miliar. Dari aksi kejahatan tersebut pelaku memiliki aset fantastis berupa rumah serta sejumlah mobil mewah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi sselatan menangkap empat pelaku penipuan online masing-masing berinisial AA (25) MS (25) AE (29) dan Ms (26).

Mereka merupakan dua pasangan suami istri yang di tangkap di dua lokasi berbeda di kecamatan Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Para pelaku diketahui telah beraksi sejak tahun 2018 sampai September 2023 dan telah meraup keuntungan hingga Rp4,6 miliar.

Sejumlah aset milik para pelaku berupa satu unit rumah, empat mobil mewah dari berbagai merek, satu sepeda motor dan sebidang tanah disita oleh petugas karena diduga aset tersebut dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan online yang dijalankan oleh para pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut bahkan melibatkan Bareskrim Polri dibantu tim pusat pelaporan analisis keuangan atau PPATK untuk menelusuri data transaksi pelaku.

Selain itu, tim cyber crime Polda Sulsel juga turut menelusuri aset pelaku bekerja sama dengan perbankan, pegadaian, dan badan pertanahan nasional atau BPN.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement