Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pasang Suami-Istri Jadi Pelaku Penipuan Online, Raup Untung Rp4,6 Miliar

Wahyu Ruslan , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |12:16 WIB
2 Pasang Suami-Istri Jadi Pelaku Penipuan <i>Online</i>, Raup Untung Rp4,6 Miliar
Polisi tangkap dua pasangan suami istri pelaku penipuan online (Foto : iNews)
A
A
A

Berdasarkan hasil interogasi petugas, para pelaku melakukan aksi penipuan online-nya dengan modus menjual produk barang berupa ponsel dan pakaian melalui jejaringan sosial instagram dengan harga murah. Korban yang tergiur lalu diminta untuk mentransfer sejumlah uang.

"Namun, barang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang," ujar Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta, Senin (18/12/2023).

Selain menyita aset milik pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit ponsel dan satu tablet yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi penipuan online.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 8 Ayat 1 KUHpidana dan pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement