JAKARTA - Kewarganegaraan ganda berarti menjadi warga negara di dua negara secara bersamaan. Seseorang dikatakan berkewarganegaraan ganda apabila ia tinggal di suatu negara namun juga menjadi warga negara di negara lain.
Kewarganegaraan ganda menawarkan berbagai keuntungan, termasuk perjalanan bebas visa, peluang perencanaan pajak yang lebih baik dan peningkatan perlindungan aset.
Namun, tidak setiap negara mengizinkan kewarganegaraan ganda, dan memiliki aturan yang berbeda terkait hal ini. Kewarganegaraan ganda merupakan permasalahan yang kompleks, sehingga penting untuk meneliti hukum kedua negara sebelum memutuskan untuk menjadi warga negara ganda.
Israel adalah salah satu negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda, atau bahkan beberapa kewarganegaraan. Namun, tidak semua negara mengikuti aturan yang sama.
Ada negara yang dengan tegas melarang warganya memiliki kewarganegaraan tambahan. Selain itu, ada juga negara (termasuk beberapa negara di Uni Eropa) yang membatasi hak untuk memiliki kewarganegaraan kedua dalam keadaan tertentu.
Berikut beberapa negara yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan dengan Israel.
1. Rusia
Paspor Israel adalah salah satu yang banyak dipegang warga Rusia, terutama yang memiliki darah keturunan Yahudi. Kewarganegaraan Israel dilaporkan banyak digunakan miliarder Rusia untuk menjalankan bisnis atau kabur ke luar negeri.